Sebagai salah satu pertimbangan diterbitkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnaahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah guna menjamin ketertiban dan keserasian dalam penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan bagi peserta didik, sehingga perlu diatur spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blanko ijazah.
Selanjutnya,
Penentuan spesifikasi, bentuk dan pengisian Blangko Ijazah dilakukan dengan
prinsip kehati-hatian, efisien, efektif dan akuntabel. Dalam pendistribusian
blanko Ijazah, hal ini dilakukan oleh Direktorat yang selanjutnya diteruskan
kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Kota untuk Blangko Ijazah Jenjang SD dan SMP
dan Dinas Pendidikan Provinsi untuk Blangko Ijazah SMA, SMK dan SLB.
Terkait
dengan kelulusan peserta didik bahwa kelulusan peserta didik dituangkan melalui
Ijazah dan surat keterangan lulus yang ditanda tangani oleh Kepala Satuan
Pendidikan. Kelulusan tersebut ditetapkan secara nasional, dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau
sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan
- Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau
sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni tahun berkenaan
- Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan
tanggal 3 Juni tahun berkenaan dan
- Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau
sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei tahun berkenaan
Terdapat beberapa hal yang perlu dicermati bagi sekolah yang akan mengisi blangko Ijazah. Hal ini diatur dalam Lampiran II Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 tahun 2022 tentang Spesifikasi Teknis dan Bentuk, serta Tata Cara Pengisian, Penggantian, dan Pemusnaahan Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2021/2022. Lihat selengkapnya.
.png)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar